Informasi Terbaru Kemendikbud: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM

- 20 Januari 2024, 17:02 WIB
Informasi Terbaru Kemendikbud: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM
Informasi Terbaru Kemendikbud: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM /Freepik/felicities/

SRAGEN UPDATE - Pengelolaan Kinerja Guru (Performance Management of Teachers) pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah sebuah alat bantu yang memudahkan guru dan kepala sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih baik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai Januari 2024.

Fungsi pengelolaan kinerja di PMM dirancang untuk mendukung guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerjanya secara mandiri.

Ini juga menjadi alat bagi kepala sekolah untuk mengevaluasi kinerja para guru.

Pengelolaan kinerja pada PMM memiliki manfaat yang diharapkan, antara lain memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) dalam melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara terencana.

Baca Juga: Joo Ji Hoon dan Park Bo Young Dikonfirmasi Bintangi Drama Besutan Sutradara ‘Moving’

Dengan adanya pengelolaan kinerja ini, guru dan kepala sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Terdapat tiga tahapan dalam pengelolaan kinerja, yaitu perencanaan, implementasi, dan penilaian kinerja.

Tahapan perencanaan meliputi pengecekan data pribadi, pemilihan indikator, dan pengisian rencana kinerja.

Sementara itu, tahapan implementasi melibatkan pengunggahan dokumen-dokumen terkait.

Diharapkan dengan adanya pengelolaan kinerja ini, guru dan kepala sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut 10 Sikap yang Membuatmu Sulit Bahagia dan Hati Selalu Gelisah

  • Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut:
    • Guru Mata Pelajaran
    • Guru Kelas
    • Guru Bimbingan Konseling
    • Guru Pengganti
    • Guru Teknologi Informasi dan Komputer
    • Guru Pendamping
    • Guru Pendamping Khusus
    • Guru Pembimbing Khusus
    • Play Group Teacher
    • Kindergarten Teach
    • Kepala Sekolah
  • Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.

Dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, terdapat manfaat yang diharapkan, antara lain memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) dalam melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara terencana.

Dengan demikian, pengelolaan kinerja guru pada PMM merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perencanaan, implementasi, dan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: Daftar Nominasi K-pop untuk ‘2024 iHeartRadio Music Awards’ Telah Dirilis! Ini Rinciannya

Informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM pada link berikut: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26036960026905-Tentang-Pengelolaan-Kinerja.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah