SRAGEN UPDATE - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) adalah bantuan sosial berupa bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi
UIN, IAIN, STAIN dan PTKI merupakan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama yang juga menyelenggarakan KIP Kuliah.
Pada tahun 2023 alokasi kuota KIP Kuliah di Kementerian Agama sebanyak 32.800 mahasiswa.
Baca Juga: Prediksi Welcome to Samdalri Episode 16 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya
Dana program dan alokasi KIP K Kemenag RI:
- Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- per mahasiswa per semester.
- Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,-
- Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- per semester per mahasiswa.
Jadwal pendaftaran KIP K Kemenag RI:
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama mengikuti jadwal yang dirilis masing-masing kampus dan tidak terpusat.
Calon pelamar wajib mencermati pengumuman di kampus tujuan agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran.
Pendaftaran pelamar KIP K Kemenag RI:
- Pelamar KIP Kuliah di PTN/PTS Kemenag tidak perlu mendaftar di website KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Perguruan tinggi penyelenggara mengumumkan pendaftaran KIP Kuliah di masing-masing kampus. Proses pendaftaran tidak terpusat di satu website khusus, melainkan manual ke webiste kampus masing-masing. Alur Pendaftaran
- Karena kuota KIP Kuliah di Kemenag lebih sedikit, maka seleksi KIP di Kemenag lebih ketat.
Alur pendaftaran KIP K Kemenag RI:
- Pelamar harus diterima terlebih dulu dari SNMPTN/SBMPTN/ SPAN/UM- PTKIN/Mandiri.
- Pelamar telah membayar UKT terlebih dahulu.
- Pengumuman pembukaan pendaftaran KIP Kuliah Kemenag RI masing-masing UIN, IAIN, STAIN & PTKI.
- Pelamar mendaftar Daftar KIP Kuliah Kemenag RI dan mengikuti seluruh persyaratan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2024/2025, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Kementerian Agama atau menghubungi kantor Kementerian Agama terkait.***