Bawaslu Peringatkan Agar Tidak Kampanye pada Masa Tenang atau Memberikan Barang atau Uang

- 12 Februari 2024, 10:58 WIB
Bawaslu Peringatkan Agar Tidak Kampanye pada Masa Tenang atau Memberikan Barang atau Uang
Bawaslu Peringatkan Agar Tidak Kampanye pada Masa Tenang atau Memberikan Barang atau Uang /RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN/ANTARA FOTO

SRAGEN UPDATE -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) peringatkan agar tidak kampanye pada masa tenang.

Bawaslu memperingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak berkampanye pada masa tenang meskipun dari sosial media (medsos).

Masa tenang ditetapkan oleh KPU RI dari tanggal 11 Februari 2024 sampai tanggal 13 Februari 2024.

Baca Juga: Perkembangan Terkini Pembangunan IKN Menuju Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa Bawaslu mengerahkan patroli siber.

Patroli siber tersebut terus aktif untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu.

Patroli siber ini bertujuan untuk memantau aktivitas akun para peserta pemilu agar tidak kampanye pada masa tenang.

Patroli siber dilakukan pada akun pribadi peserta pemilu juga dan memastikan akun tersebut tidak melakukan sesuatu yang tidak seharusnya.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik aku personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan,” kaya Lolly seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Teguhkan Optimisme di Tengah Badai Politik Jelang Pemilu Pilpres 2024

Adapun hal yang seharusnya tidak dilakukan seperti megajust, memfitnah, dan mengadu domba.

“Misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kaya Lolly.

Lolly menambahkan bahwa pada masa tenang itu semua akun peserta pemilu yang terdaftar harus turun atau berhenti kampanye.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun,” tambah Lolly.

Bagi peserta pemilu yang tidak taat maka hal tersebut berarti telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Megawati Dorong Dukungan untuk Ganjar-Mahfud: 03 Perkuat Komitmen Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

“Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly melanjutkan dengan mengatakan bahwa Bawaslu juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kerjasama tersebut bermaksud untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Lolly mengingatkan agar peserta pemilu juga tidak memberikan sejumlah uang atau barang apapun selama masa tenang.

Selain pada masa tenang pemberian uang atau barang-barang untuk kepentingan kampanye dilarang pada saat pemungutan suara.

Baca Juga: Ribuan Pendukung AMIN Memadati JIS untuk Kampanye Akbar Terakhir: Semangat dan Antusiasme Mewarnai Acara

Pemberian uang atau yang biasa disebut dengan money politic merupakan pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu,” kata Lolly.

Lolly menyebutkan apa saja sanksi yang diberikan termasuk sejumlah uang yang harus dibayar bagi peserta pemilu yang melanggar.

“Sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Lolly.

Mengenai pemberian uang, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk digital juga pelanggaran.

Baca Juga: Profil Ishak Badawi Anak Muda yang Jadi Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil 1

Rahmat mengatakan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dengan PPATK diperlukan untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah