166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri dengan Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan

- 5 Maret 2024, 21:05 WIB
166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri dengan Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan
166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri dengan Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan /Dok.Kemlu/

Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilannya di luar negeri akan memberikan pendampingan.

Para WNI tersebut akan disediakan pengacara dan penterjemah.

Para WNI diupayakan untuk mendapatkan akses kekonsuleran dengan tujuan agar hak mereka selama menjalani proses hukum terpenuhi.

Baca Juga: Uhm Hyun Kyung, Seo Jun Young, Kwon Hwa Woon, dan Im Joo Eun akan Berperan di Acquaintances

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memnerikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat," kata Judha.

Pemerintah juga akan melakukan upaya diplomatik untuk para WNI.

Mereka yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap akan dikirimkan surat permohonan pengampunan dari Dubes RI dan Presiden RI.

Kemlu sendiri juga akan berupaya melakukan family engagement dan family reunion.

Upaya tersebut dilakukan untuk mempertemukan  keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan para WNI untuk saling melepas rindu.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x