Kompak Mencuri, Pasutri di Balikpapan Tertangkap Polisi Saat Bobol Rumah

- 19 Juni 2021, 17:12 WIB
 Foto ilustrasi pencurian 46 laptop di toko Jl Semeru Blitar/pixabay
Foto ilustrasi pencurian 46 laptop di toko Jl Semeru Blitar/pixabay /

SRAGEN UPDATE - Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SP (39) dan S (42). Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah rumah warga di Kota Balikpapan.

Polisi mendapati satu nama tersangka baru yakni S, yang merupakan istrinya sendiri. Sang istri diringkus di kontrakannya di Jalan Pemuda, Manggar, Balikpapan Timur.

Barang bukti sebagian sudah dijual oleh para tersangka. Hasil penjualan digunakan untuk membeli motor, biaya hidup dan juga membayar sewa rumah atau kontrakan.

Baca Juga: Lai Kuanlin Menangkan Persidangan Melawan Cube Entertaiment

Hartanta mengatakan pasutri ini ditangkap pada Minggu (6/6/2021) saat melakukan aksinya di rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 16.30 WITA.

"SP ini banyak melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur. Barang bukti yang diamankan cukup banyak," ujar Kompol Hartanta seperti dikutip dari siaran Presisi Siang Polri TV, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Sragen Adakan Vaksinasi Covid-19 Setiap Senin dan Kamis di UPTPK

Pelaku yang juga seorang residivis ini awalnya berkeliling rumah kosong. Kemudian membobolnya menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil masuk, dia mengambil barang berharga Bahkan tersangka juga kerap menyasar gedung sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku SP akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Sementara istrinya, S disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah