Sudah Tahu Hukum Belanja? Cek Barang dan Unsur yang Diharamkan dalam Muamalah Islam

22 Juli 2021, 11:50 WIB
hukum jual beli dalam Islam /

SRAGEN UPDATE – Membeli merupakan kegiatan untuk memiliki suatu barang / jasa berdasarkan keinginan kita.

Sering kali kita membeli sesuatu karena dalam diri kita ada keinginan untuk melakukannya.

Transaksi pembelian yang mudah dilakukan dijadikan alasan untuk sering berbelanja, sehingga tidak peduli jenis barang yang dibeli itu diperbolehkan atau tidak.

Selain barang yang dibeli patut dipertanyakan label kehalalannya, ada unsur lain yang harus diteliti sebelum ijab jual beli terlaksana.

Baca Juga: Jadi Hari Besar Islam, Ini 4 Alasan Idul Adha Lebih Agung Dibandingkan Idul Fitri

Islam melihat proses pembelian seseorang sebagai sesuatu yang juga perlu diatur.

Dalam bab jual beli yang termasuk bab ibadah muamalah, Islam mengategorikan beberapa hal sebagai larangan.

Ibadah muamalah adalah ibadah yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat, dan hal tersebut sudah ada peraturan dan persyaratannya.

Baca Juga: Inilah 5 Tipe Karyawan di Kantor dari Pratinjau Islam, Simak Penjelasan Emha Ainun Najib!

Berikut larangan Islam dalam bab jual beli:

1. Juali beli atas barang yang tidak dimiliki (bai’ alma’dum)

Misalnya, jual beli buku sebelum buku tersebut selesai proses pengerjaan penulisan, sehingga barang berupa buku belum ada wujudnya.

2. Jual beli atas barang yang haram ataupun maksiat serta mengandung kezaliman

3. Jual beli yang mengandung unsur penipuan (ghisy / hanajusy / najsy dan tadiis)

4. Monopoli (ihtikar)

 Baca Juga: Bagaimanakah Hukum berkurban Dalam Islam? Simak Penjelasannya

5. Talaqi rukban

Talaqi rukban adalah jual beli dengan mencegat pedagang yang hendak menjualkan barang dagangannya di pasar dan tidak mengetahui informasi harga yang benar di pasar.

6. Jual beli yang mengandung unsur riba

7. Jual beli yang terdapat unsur perjudian (maysir / qimar)

Contoh kasus yaitu membeli barang untuk memenangkan hadiah dari undian. padahal barang tersebut tidak terpakai. Pada akhirnya mubazir.

8. Jual beli atas barang yang tidak jelas (gharar)

Gharar yaitu ketidakjelasan dan ketidakpastian transaksi jual beli. Kategori gharar ada empat yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu.

Contoh dari kuantitas yaitu timbangan / takaran yang tidak pas, dari sisi kualitas yaitu tinggi / rendahnya kualitas suatu barang.

Baca Juga: Berikut Adalah Hukum Shalat Jumat dan Tata Caranya Menurut Islam 

Harga misalnya berubah dari yang disepakati ketika barang sudah sampai, dan dari sisi waktu ketidaktepatan waktu penyerahan / pengambilan.

9. Jual beli yang melibatkan adanya suap-menyuap (risywah).

10. Termasuk jual beli yang mengandung unsur membahayakan (dharar)

Misalnya, jual beli makanan / minuman yang mengandung khamr, dsb.

Demikian sepuluh larangan jual beli dalam Islam. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: pasar modal syariah

Tags

Terkini

Terpopuler