Sudah Menyiapkan Kuburan untuk Hari Kematian, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

17 Februari 2022, 13:25 WIB
Sudah Menyiapkan Kuburan untuk Hari Kematian, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam /Medina Sylvia Riyanto/sunan.nasution

SRAGEN UPDATE - Menyiapkan kuburan untuk hari kematian memang merupakan hal yang bisa dilakukan oleh siapa saja.

Terlebih lagi bagi kalian para umat muslim yang sudah menyiapkan kuburan untuk hari kematian itu tetap diperbolehkan dalam islam.

Dikutip dari akun YouTube Yufid. TV - Pengajian dan Ceramah Islam, berikut ini adalah hukum islam orang yang sudah menyiapkan kuburan untuk hari kematian.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Uncharted dan Beberapa Hal yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Menonton

Islam pun sangat mengajurkan bagi para umat islam yang masih mengingat kematian.

Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda yang artinya "Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan, yaitu kematian," (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan Al-Albani).

Selain itu, salah satu bentuk persiapan untuk menghadapi kematian seperti memperbanyak amal saleh serta ketaatan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Pernah Haid di Waktu Sholat, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

Lalu menyelesaikan hal orang lain, menghindari setiap kezhaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama.

Tetapi sebenarnya belum ada dalil yang mengatakan setiap muslim bisa mempersiapkan kain kafan hingga galian liang lahat untuk pemakaman.

Sedangkan para ulama mulai berpendapat bahwa ini diperbolehkan dan tidak ada masalahnya.

Baca Juga: Jadwal Nonton Uncharted di Bioskop 2 Daerah Denpasar Bali Pada 16 Februari 202

Tetapi jika niat untuk mempersiapkan kain kafan hingga galian liang lahat hanya untuk mendapatkan pahala saja tentu ini tidak benar.

Seorang ulama syafi'iyah yaitu Zakariya Al-Anshari mengatakan,"Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri kecuali karena alasan tertentu, baik - baik saja jika disiapkan kafan.

Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini," (Asna Al-Mathalib,1/310).

Baca Juga: Jadwal Nonton Uncharted di Bioskop Pada 16 Februari 2022 : Plaza Mulia Daerah Samarinda Kalimantan Timur

Hadis dari Sahl bin Sa'd pernah bercerita,"Ada seorang wanita datang kepada Nabi shalallahu alaihi wa salam dengan membawa selembar kain.

"Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri dan saya ingin agar anda memakainya," kata Si wanita itu.

Lalu Rasulullah shalallahu alaihi wa salam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung.

Lalu ada seorang sahabat meminta,"Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai,"

"Silakan," jawab Nabi shalallahu alaihi wa salam. Kemudian Nabi shalallahu alaihi wa salam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya.

Sahl mengatakan ada seseorang yang berkomentar,"Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi shalallahu alaihi wa salam

Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta,"

Sahabat ini menjawab,"Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan jujadikan kafanku ketikan aku mati," kata Sahl.

"Dan kain itu pun menjadi kafannya"," (HR. Bukhari 1277).

Ibnu Baththal juga menjelaskan,"Hadis ini menunjukkan bolehnya menyoiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri," (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Baththal, 3/267).

Jadi, bisa diartikan mempersiapkan kain kafan dan kuburan hukumnya diperbolehkan dan tidak bermasalah.

***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler