4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya?

25 Oktober 2022, 21:04 WIB
4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya? /Pixabay.com

SRAGEN UPDATE - Serba serbi tentang aurat dan juga cadar mungkin sering kita dengar terutama dalam Mazhab Syafi'i.

Mazhab Syafi’i adalah mazhab mayoritas masyarakat Indonesia. Lalu, pernahkah anda melihat wanita bercadar? Apa yang muncul di benak kita? 

Ternyata media memberikan peran terhadap pandangan masyarakat kepada wanita bercadar. 

Dianggap kaku dan simbol kekerasan kadang diberikan kepada syari'at berupa cadar.

Baca Juga: Sederet Fakta Film 20th Century Girl, Kisah Seorang Gadis Remaja yang Jatuh Cinta di Abad 20-an

Berikut ini adalah pembahasan singkat seputar bagaimana sesungguhnya madzhab Syafi'i memandang ‘cadar’, dan apa saja jenis jenis aurat dalam madzhab Syafi'i.

  1. Aurat laki-laki

Satu, auratnya laki laki secara mutlak yang wajib ditutup, baik di dalam sholat maupun diluar sholat, baik dengan adanya perempuan ajnabi (non mahrom) ataupun tidak.

Termasuk serta auratnya budak perempuan di dalam sholat yang wajib ditutup supaya sholatnya sah, adalah bagian antara pusar dengan lututnya.

Wajib juga menutup bagian lutut dan pusarnya. Karena bagian antara pusar dan lutut tidak akan tertutup dengan sempurna, kecuali menutup bagian lutut dan pusarnya.

  1. Aurat perempuan saat sholat

Dua, auratnya perempuan merdeka yang wajib ditutup di dalam sholat supaya sah sholatnya adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan telapak tangan. 

Baca Juga: 4 Perubahan Kecil Ini Bisa Bantu Anda Jadi Orang Tua yang Lebih Baik bagi Anak

Wajib juga menutup bagian telapak kakinya di dalam sholat meskipun cuma dengan bumi yang dipijak ketika dalam keadaan berdiri.

  1. Aurat perempuan merdeka dan budak

Tiga, auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan dihadapan laki laki yang bukan mahram yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya, bahkan wajah dan telapak tangannya.

  1. Aurat perempuan di depan mahram

Empat, auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan dihadapan laki laki mahramnya dan sesama perempuan, adalah bagian antara lutut dan pusarnya.

Nah, dari sini kita paham, bahwa ternyata pendapat muktamad dalam madzhab Syafi'i, aurat perempuan dihadapan laki laki yang bukan mahram itu seluruh tubuhnya. 

Jadi tidak sepantasnya lagi diberikan label label buruk ya buat muslimah yang memakai niqab.

Wallahu'alam.

Baca Juga: 7 Tanda Sebenarnya Kamu Seorang Ambivert, Bukan Introvert

Itulah empat fakta mengenai aurat dan cadar dalam mazhab Syafi’i bersumber dari situs instagram Ngaji Ilmiah yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler