Hukum Asuransi Islam yang Perlu Diketahui, Menurut Al-Quran dan Fatwa MUI

- 26 September 2022, 12:05 WIB
Hukum Asuransi Islam yang Perlu Diketahui, Menurut Al-Quran dan Fatwa MUI
Hukum Asuransi Islam yang Perlu Diketahui, Menurut Al-Quran dan Fatwa MUI /ANTARA

SRAGEN UPDATE - Sebagai umat muslim, kita harus mengetahui hukum asuransi islam sebelum memutuskan untuk membeli asuransi. 

Jika kita mengacu pada Al-Qur'an dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, maka hukum asuransi tidaklah haram asalkan pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Berikut adalah poin-poin yang perlu kamu ketahui terkait hukum asuransi Islam:

Baca Juga: Pengertian Asuransi Syariah, Akad, dan Produk, Sudah Tahu atau Merasa Asing?

1. Hukum Asuransi Dalam Islam Menurut Fatwa MUI

Perlu kita catat dan ingat dengan baik, Asuransi dalam hukum Islam di Indonesia mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001. Berikut merupakan rangkuman dari penjelasannya:

a. Tolong menolong antar sejumlah orang. 

Di dalam hal ini, peserta asuransi melalui investasi baik bentuk aset atau kumpulan dana kontribusi yang dikembalikan ketika menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan kaidah syariah. 

b. Wajib berlandaskan pada prinsip syariah untuk pengelolaan dana nasabah. 

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x