“.... Tetapi setelah selesai ihram, barulah kamu boleh berburu. Jangan biarkan kebencian terhadap suatu kaum karena mereka menghalangimu dari Masjidil Haram mendesakmu untuk melampaui (kepada mereka). Dan saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya.”
3. Hukum Asuransi Menurut Literatur Islam
a. Al-qosamah, berupa konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia.
Misalnya, pengumpulan iuran dari peserta.
b. Nidzam Aqilah, berupa saling memikul dan bertanggung jawab terhadap keluarga.
Baca Juga: Najwa Shihab Dikritik Egois dan Intimidatif, Susi Pudjiastuti Pasang Badan: Sebagai Sesama Wanita
Misalnya, keluarga terdekat memberikan bantuan dana untuk keluarga yang terkena musibah.
c. Al-Muwalah, berupa perjanjian jaminan.
Di mana seseorang akan menjamun orang lain yang tidak mengetahui siapa ahli warisnya atau tidak memiliki waris.
d. At-Tanahud, ibarat makanan yang dikumpulkan dari para safar, lalu dikumpulkan dan dibagikan kepada peserta lain dengan porsi berbeda.