Tidak boleh mengandung unsur riba, perjudian, ketidakpastian, dan barang yang terkandung maksiat di dalamnya.
Apalagi, jika itu barang haram, sangat tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Spesifikasi Komputer Server, Fungsi dan Jenisnya, Sudah Tahu Belum?
c. Semua bentuk akad yang memiliki tujuan komersial disebut alat tijarah.
d. Untuk bentuk akad yang bertujuan tolong menolong dikenal dengan akad tabarru'.
e. Premi yang dibayarkan peserta asuransi berupa sejumlah dana yang diberikan pada perusahaan sesuai kesepakatan dalam akad.
f. Perusahaan asuransi wajib memberikan klaim pada peserta sesuai dengan kesepakatan akad.
2. Hukum Asuransi Dalam Islam Menurut Sumber Al-Qur'an
Baca Juga: 2 Game Penghasil Saldo Dana Tanpa Undang Teman, Wajib Kamu Ketahui!
Hukum Asuransi tentu tercatat dalam ayat Al-Qur'an, berikut poin yang bisa dijadikan acuan dalam firman Allah yang terdapat dalam Q.S Al-Maidah ayat 2: