3 Jenis Darah dan Nanah yang Dimaafkan Menurut Islam, Salah Satunya Darah Jerawat

29 Oktober 2022, 10:29 WIB
3 Jenis Darah dan Nanah yang Dimaafkan Menurut Islam, Salah Satunya Darah Jerawat /PIXABAY/Crystal_Blair

SRAGEN UPDATE - Darah dan nanah merupakan cairan tubuh yang dianggap najis dna dapat membatalkan kesucian diri seorang muslim menurut Islam.

Muslim dan muslimah hendaknya menjaga kesucian setiap waktu. Namun, ternyata terdapat darah dan nanah yang dimaafkan dalam Islam yang perlu diketahui.

Bersumber dari Qutul Habib al-Ghorib Tausyih 'ala Fathil Qorib al-Mujib. al-Jawi, Muhammad Nawawi bin Umar (w.1316 H). 

Baca Juga: Google Merayakan Tempe Mendoan: Simak Asal-usul, Sejarah, dan Fakta Menariknya

Kitab ini dicetak di Beirut, Darul Fikr. Cetakan ketiga. Tahun 1417 H/1996 M. 

Berikut penjelasan mengenai darah dan nanah yang dimaafkan dalam Islam berdasarkan madzhab Syafi’i:

Dalam madzhab Syafi'i, demikian juga pendapat jumhur dari madzhab fikih yang ada, bahwa darah (baik darah merah atau darah putih/nanah) apapun hukumnya adalah najis.

Baik darah manusia ataupun binatang. Ini adalah hukum asal. Namun kendati demikian, ada beberapa al-ma'fu 'anhu (dimaafkan) dalam masalah darah ini. 

Baca Juga: Tak Kunjung Berkembang, Real Madrid Ingin Melepas Eden Hazard Januari Mendatang? 2 Klub Inggris Mengintai

Yaitu, ada beberapa kaidah darah yang hukumnya tetap najis, namun masuk dalam kategori dimaafkan.

 

  • Tidak Dimaafkan Sama Sekali

 

Darah dari anjing dan babi, orang yang sengaja melumuri diri dengan darah dan darah yang sudah bercampur dengan unsur lain.

Anjing dan babi adalah dua hewan yang memiliki najis sehingga setiap yang bersentuhan diwajibkan bersuci dengan 7 kali basuhan dan tanah.

 

  • Dimaafkan Secara Mutlak

 

Darah dirinya sendiri, seperti: luka, bisul, jerawat, bekas bekam, dan semisalnya.

Darah sendiri yang disebutkan di atas biasanya memiliki kuantitas darah yang sedikit dan tidak sampai melumuri sekujur tubuh.

Baca Juga: CEDERA! Jonathan Christie Mundur dari Perebutan Tiket Semifinal French Open 2022: Melangkah Masih Bisa, Tapi …

 

  • Dimaafkan Jika Sedikit, Tidak Dimaafkan Jika Banyak

 

Darah orang lain atau hewan pada dirinya, selama bukan dari anjing dan babi, dan tidak menyengaja untuk melumurinya.

Itulah darah dan nanah yang dimaafkan bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram @Fiqhgram

Tags

Terkini

Terpopuler