Apakah Wajib bagi Suami yang Berpoligami Menyamakan Nafkah untuk Para Istri di dalam Islam? Ini Penjelasannya

3 Agustus 2023, 20:20 WIB
Apakah Wajib bagi Suami yang Berpoligami Menyamakan Nafkah untuk Para Istri di dalam Islam? Ini Penjelasannya /

SRAGEN UPDATE - Seorang wanita bertanya kepada Syekh As-Sa’di Rahimallahu mengenai hukum suami yang berpoligami dalam menyamakan nafkah untuk istri-istrinya.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Syekh As-Sa’di, yang kemudian dimuat dalam buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”.

Pertanyaan dari wanita tersebut masuk dalam pembahasan Fikih Pernikahan.

Berikut isi pertanyaan dari wanita mengenai hukum suami yang berpoligami menyamakan nafkah kepada para istrinya, juga jawaban / penjelasan dari Syekh As-Sa’di:

Baca Juga: Penjelasan Episode 5 Anime My Happy Marriage: Rencana Jahat Kaya untuk Menculik Miyo

Pertanyaan:

Apakah menyamakan nafkah dan pakaian di antara istri-istri itu dihukumi wajib?

Jawaban:

Yang benar adalah sebuah riwayat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimallahu bahwa menyamakan nafkah dan pakaian itu dihukumi wajib.

Karena membedakan nafkah di antara para istri adalah perbuatan zalim dan kecurangan, bukan karena tidak melaksanakan yang wajib, tetapi karena keadilan harus diterapkan di antara istri-istrinya.

Ini (Menyamakan nafkah) adalah wajib, berbeda jika itu merupakan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, seperti berhubungan badan dan hal-hal yang menyertainya.

Baca Juga: YG Entertainment dan FN Entertainment Konfirmasi Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Menjalin Hubungan

Ketika seorang suami menyetarakan nafkah dan pakaian di antara istri-istrinya, maka dia bisa dinilai sebagai suami yang adil.

Sebagaimana disebutkan dalam sumber lain bahwasanya berlaku adil kepada istri-istri yang dipoligami yaitu termasuk nafkah dan tempat.

Artinya, Suami harus memberikan nafkah dan tempat tinggal yang setara bagi setiap istri. Ini berarti memberikan kebutuhan materi dan tempat tinggal yang layak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing istri.

Suami juga telah menerapkan kesetaraan kepada istri-istrinya, yaitu suami tidak memihak atau memperlakukan istri-istrinya dengan cara yang menyebabkan ketidakadilan atau merugikan salah satu pihak.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler