3 Pendapat Ulama Perkara Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

- 16 Juli 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi kambing/pendapat ulama tentang qurban untuk orang yang sudah meninggal
Ilustrasi kambing/pendapat ulama tentang qurban untuk orang yang sudah meninggal //Pixabay

SRAGEN UPDATE – Mendekati lebaran Idul Adha 2021, semua umat Islam berlomba untuk berqurban, namun banyak pertanyaan mengenai apakah boleh berqurban untuk orang yang telah meninggal.

Beberapa kerabat seperti anak yang ingin berqurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Atau seseorang yang ingin berqurban untuk orang lain yang sudah meninggal.

Prof. Dr.Wahbah Az-Zuhaili, didalam kitab Mausuah A-Fiqh Al-Islami, menuliskan setikdanya dalam perkara ini ada tiga pendapat para ulama14:

 Baca Juga: Film Korea Bertabur Bintang, High Five Dihentikan Sementara Karena Covid-19

  1. Boleh

Ini adalah pedapat para ulama dalam madzhab Hanafi dan Hanbali, sembelihan itu disembeli layaknya sembelihan orang hidup, dan pahalanya akan sampai kepada mayyit.

Namun jika qurban ini dulunya adalah wasiat almarhum, maka menurut ulama Hanafiyah seluruh dagingnya disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh yang berqurban atas namanya.

Di dalam referensi lainnya didapati bahwa ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang juga membolehkan berqurban untuk almrhum/ah yang sudah meninggal.

)وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Berqurban untuk mayyit menurut Abu Hasan Al Ubbadi adalah boleh secara mutlak.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x