SRAGEN UPDATE - Pada hakikatnya, kurban merupakan ibadah yang sangat besar pahalanya di sisi Allah.
Bahkan, dalam Surah al-Kautsar ayat 2 perintah kurban dinyatakan beriringan dengan perintah shalat.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, jenis hewan yang bisa digunakan untuk berkurban yaitu unta, sapi, dan kambing atau domba.
Terkait ibadah kurban, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar ibadah kurban tersebut dapat diterima.
Pertama, Memenuhi Syarat Umur
Hewan yang bisa dikurban adalah musinnah. Ulama mengatakan bahwa syarat hewan dikatakan musinnah, yaitu berumur 5 tahun untuk hewan unta, berumur 2 tahun untuk sapi, dan berumur 1 tahun untuk kambing.
Meski demikian, jika tak ada hewan musinnah yang ditemukan, maka boleh menggunakan hewan jadza'ah. Dalam hal ini, domba berumur 6 bulan.
Baca Juga: Hikmah dan 4 Nilai Ibadah Perintah Penyembelihan Hewan Kurban
Kedua, Tidak Boleh Cacat
Hewan kurban boleh berasal dari jantan maupun betina. Hal paling penting adalah hewan kurban tersebut tidak memiliki cacat.