SRAGEN UPDATE - Masih sama seperti tahun sebelumnya, Idul Adha 2021 kali ini Indonesia masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, segala prosesi pada hari raya Idul Adha 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk proses penyembelihan hewan kurban.
Hal itu sebagai upaya antisipasi untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan Covid-19 usai lebaran Idul Adha 2021 berlangsung.
Baca Juga: Lebaran Di Rumah? Inilah Naskah Khutbah Untuk Hari Raya Idul Adha
Terkait hal tersebut, MUI Pusat telah mengeluarkan panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2021 yakni sebagai berikut.
1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan.
Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.