Syarat-syarat Adzan Yang Merupakan Seruan Sang Pencipta

- 5 Agustus 2021, 08:38 WIB
Hukum Buka Puasa Lewat Azan Magrib di TV pada Bulan Ramadhan, Sah atau Tidak?
Hukum Buka Puasa Lewat Azan Magrib di TV pada Bulan Ramadhan, Sah atau Tidak? /pixabay.com/Designia

SRAGEN UPDATE – Azan menjadi penanda waktunya sholat. Sehari semalam azan dikumandangkan sebanyak lima kali. Dilihat dari segi bahasa, adzan mempunyai makna pemberitahuan atau pengumuman.

Secara syar’i, adzan diartikan sebagai pengumuman masuknya waktu sholat fardhu dengan melafalkan bacaan tertentu.

Adzan merupakan seruan sang pencipta, yaitu Allah Azza Wa Jalla. Sebagaimana Allah pernah berfirman dalam Alquran yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. . .” (QS. Al Jumu’ah : 9).

Baca Juga: Bagi V BTS, Inilah Sebutan untuk Tiap Member: Mulai Teman Mitra hingga Rival!

Azan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama hijriah. Muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) pertama kali yaitu Bilal, sahabat Rasulullah SAW. Untuk mengumandangkan adzan, perlu memperhatikan syarat-syarat adzan, sebagai berikut:

1. Masuknya waktu sholat fardhu

Rasulullah SAW bersabda tentang hal ini yang artinya:

“Apabila datang waktu waktu sholat, maka hendaknya salah seorang kamu mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhori 1/155 yang diriwayatkan dari Malik bin Huwairits RA).

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah