Membeli Barang dengan Cara Riba, Jika Tobat Haruskah Dijual Kembali? Begini Jawaban Buya Yahya

- 27 Desember 2021, 22:07 WIB
Buya Yahya ungkap 3 syarat jika masih punya hutang tapi ingin bersedekah.
Buya Yahya ungkap 3 syarat jika masih punya hutang tapi ingin bersedekah. /Tangkapan layar kanal YouTube/Al-Bahjah TV.

SRAGEN UPDATE - Ketika kamu membeli barang dengan cara riba, dan ingin bertobat haruskah barang tersebut dijual kembali?.

Menurut Buya Yahya itu tidak perlu dilakukan, kamu cukup membayar semua hutang kamu, dan barang itu sah menjadi milikmu.

Kamu boleh memakainya tanpa harus khawatir dengan hukum dari barang yang kamu sudah beli sebelumnya dengan cara riba.

Seperti dilansir oleh sragenupdate.pikiran-rakyat.com dari Al-Bahjah TV, begini jawaban lengkap dari Buya Yahya.

Pada suatu kesempatan dalam ceramahnya Buya Yahya pernah diajukan pertanyaan mengenai riba.

" Assalamu'alaikum Wr.WB Buya, Afwan Buya, misalnya kalau mau melunasi hutang riba apakah kita harus menjual barang - barang hasil riba, atau cukup bayar hutang saja" Ujar Penanya.

Buya Yahya pun menjawab pertanyaan ini "kalau anda meminjam uang dengan riba, maka cara tobatnya kamu hanya perlu membayar uang pokoknya saja tanpa perlu membayar bunganya, cuma masalahnya terkadang anda berurusan dengan lembaga yang membuat kamu bisa masuk penjara, maka untuk menuntaskannya kalian bayar saja semua" Ujar Buya Yahya

Menurut buya barang yang dibeli dengan cara riba perlu dibayar hutangnya dan barang tersebut akan menjadi bersih.

" Atau begini anda pernah meminjam uang dengan cara riba, kemudian uang itu menjadi barang yang macem -  macem, pertanyaannya adalah apakah cukup membayar hutangnya saja atau perlu menjual semua barang tersebut. Jawabanya adalah kamu hanya perlu membayar hutangnya saja, dan semua harta yang kamu miliki menjadi bersih semuanya" ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah