Siapa Saja Orang yang Harus Bayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan? Berikut Jawaban Ulama

- 14 Maret 2022, 12:03 WIB
Resep kue lebaran, kue mede cookies
Resep kue lebaran, kue mede cookies /

 

SRAGEN UPDATE - Hutang puasa Ramadhan menjadi pertanyaan sejumlah pihak, terutama mendekati Ramadhan 1443 H 2022, Ustadz Ahmat Sarwat di  kajian Rumah Fiqih Indonesia.

Menurut Ustadz Ahmat Sarwat ada jawaban mengenai siapa saja orang yang harus bayar fidyah hutang puasa Ramadhan sehingga dapat melunasi kewajiban hutangnya.

Ustadz mengatakan bahwa pada prinsipnya, setiap hutang itu wajib dibayarkan, termasuk hutang puasa wajib Ramadhan. Bahkan meski seseorang telah wafat.

Nah, yang menjadi pertanyaan siapa saja orang yang harus bayar fidyah hutang puasa Ramadhan, menjelang Ramadhan 1443 H atau tahun 2022 saat ini, berikut kategorinya:

Baca Juga: Bisakah Hutang Puasa Diganti Setelah Ramadhan Berikutnya? Berikut Jawaban Ulama

  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. 

Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.

4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Adapun mengenai besaran fidyah hutang puasa yang harus dibayarkan sebagai berikut.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah