Bolehkah Laki-laki Melamar Seorang Wanita di Atas Lamaran Lelaki Lain? Berikut Jawabannya dari Kacamata Islam

- 14 Juni 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Laki-laki Melamar Seorang Wanita di Atas Lamaran Lelaki Lain? Berikut Jawabannya dari Kacamata Islam
Ilustrasi. Bolehkah Laki-laki Melamar Seorang Wanita di Atas Lamaran Lelaki Lain? Berikut Jawabannya dari Kacamata Islam /pixabay.com/qimono

SRAGEN UPDATE - Seorang laki-laki berhak melamar seorang wanita pilihannya, atau sesuai kehendaknya.

Hal itu telah diatur dalam Islam, ketika laki-laki muslim sudah akil dan baligh, lalu mampu untuk menikah, maka boleh dia mengajukan lamaran kepada perempuan yang dicintainya.

Namun, bagaimana jika laki-laki tersebut melamar seorang wanita di atas lamaran lelaki lain? Berikut jawabannya dari kacamata Islam:

Baca Juga: Kenali Gamophobia: Phobia Membangun Komitmen, Takut Menikah: Ini Ciri-ciri, Penyebab, Gejala, dan Mengatasinya

Menurut Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fiqih Pernikahan Bab Fatwa-fatwa tentang Nikah menjawab tentang lamaran atau Khitbah.

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada beliau, yaitu: Bagaimana jika seorang laki-laki melamar seorang wanita padahal wanita tersebut telah dilamar lebih dulu oleh lelaki lain?

Beliau menjawab, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَايَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَخْطَبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ وَلَا يَسْتَامُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Latin:

Lā yahillu lirojulin an yakhthobu ‘alā khithbati akhīhi wa lā yastāmu ‘alā sawmi akhīhi

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x