SRAGEN UPDATE - Seorang laki-laki berhak melamar seorang wanita pilihannya, atau sesuai kehendaknya.
Hal itu telah diatur dalam Islam, ketika laki-laki muslim sudah akil dan baligh, lalu mampu untuk menikah, maka boleh dia mengajukan lamaran kepada perempuan yang dicintainya.
Namun, bagaimana jika laki-laki tersebut melamar seorang wanita di atas lamaran lelaki lain? Berikut jawabannya dari kacamata Islam:
Menurut Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fiqih Pernikahan Bab Fatwa-fatwa tentang Nikah menjawab tentang lamaran atau Khitbah.
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada beliau, yaitu: Bagaimana jika seorang laki-laki melamar seorang wanita padahal wanita tersebut telah dilamar lebih dulu oleh lelaki lain?
Beliau menjawab, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَايَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَخْطَبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ وَلَا يَسْتَامُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
Latin:
Lā yahillu lirojulin an yakhthobu ‘alā khithbati akhīhi wa lā yastāmu ‘alā sawmi akhīhi