Hadits Bukhari dan Ibnu Majah tentang Meminjami Hutang dan Tidak Bayar Hutang Akan Binasa: Arab, Latin, Arti

- 18 Juni 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi. Hadits Bukhari dan Ibnu Majah tentang Meminjami Hutang dan Tidak Membayar Hutang Akan Binasa: Arab, Latin, Arti
Ilustrasi. Hadits Bukhari dan Ibnu Majah tentang Meminjami Hutang dan Tidak Membayar Hutang Akan Binasa: Arab, Latin, Arti /Pexels.com/Karolina Grabowska

SRAGEN UPDATE - Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, Allah dan Rasulullah telah memberikan petunjuk kepada umat Islam melalui Alquran dan Hadits.

Hadits yang merupakan sabda, perlakuan, dan kebiasaan Rasulullah SAW yang dirawikan oleh banyak perawi merupakan penjelas dan perinci dari Alquran.

Termasuk dalam hal muamalah (hubungan sosial) terkait hutang, dijelaskan juga dalam Hadits Bukhari dan Ibnu Majah.

Baca Juga: Kisah Nu’aiman, Sahabat Nabi yang Jenaka dan Sering Membuat Rasulullah Tertawa, Bahkan Ada Haditsnya

Di dalam hadits tersebut diterangkan bahwa perihal meminjam hutang ini Allah akan membantu sang peminjam hutang, tetapi jika tidak ada niatan untuk melunasinya maka Allah SWT akan membinasakan peminjam hutang.

Fenomena peminjam hutang yang tidak sadar diri banyak terjadi saat ini. Bahkan banyak ungkapan yang merefleksikan realitas seperti ada ungkapan, “orang yang meminjami hutang malah lebih mengemis saat meminta uangnya kembali”.

Peminjam hutang yang seperti ini harusnya tidak marak terjadi, bahkan harusnya tidak boleh ada sama sekali.

Karena Rasulullah menjelaskan secara tegas melalui sabda-Nya, juga Allah SWT yang akan membersamai peminjam hutang jika ada niat melunasinya.

Baca Juga: Loki Season 2 Sudah Mulai Syuting dan Siap Ramaikan Marvel Cinematic Universe Phase 4, Apa yang Seru?

Berikut Hadits Bukhari dan Ibnu Majah tentang meminjami hutang dan pemintang hutang yang tidak melunasi akan binasa, lengkap dengan lafadz Arab, huruf latin, dan arti / terjemahan dalam bahasa Indonesia:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَ هَا أَدَّاللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

Latin:

‘An abī huroirota rodhiyallahu ‘anhu qōla: qōla rasūlullahi shollallahu ‘alaihi wa sallama:

Man akhodza amwālan-nāsi yurīdu adā-ahā addallahu ‘anhu, wa man akhodza amwālan-nāsi yurīdu itlāfahā atlafahullahu.

Artinya:

“Dari Abu Huraorah rodhiyallahu ‘anhu dia berkata, bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Barang siapa meminjam harta orang lain dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan membantunya melunasinya;

Tetapi barang siapa meminjam harta orang, sedang dia bermaksud tidak mengembalikannya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah, dll).

Baca Juga: Hadits Bukhari-Muslim tentang Wanita dari Tulang Rusuk, Maka Nasihati Baik-baik: Arab, Latin, dan Arti

Dalam hadits di atas, maksud ari ‘Allah akan membantu melunasinya’ adalah dengan memberikan petunjuk dan jalan yang benar kepada orang yang meminjam hutang agar memperoleh harta yang halal.

Dan maksud dari ‘Allah akan membinasakannya (orang yang tidak mau mengembalikan harta yang dipinjami seseorang)’, maka Allah akan menimpakan kebinasaan di dunia dan menjatuhkan siksaan di akhirat.

Hadits di atas juga dijadikan sandaran tidak hanya untuk orang yang menghutangi dan peminjam saja, juga pada kasus ketika seorang suami meberikan mahar kepada istri tetapi hasil hutang.

Dalam kasus di atas, maka suami harus melunasinya agar Allah tidak membinasakannya.

Baca Juga: Ms Marvel Episode 2: Kekuatan Kamala Khan Bukan dari Gelang Peninggalan, Lalu Siapa?

Begitu pun dengan kasus-kasus hutang yang lain, semisal hutang untuk pergi haji, pergi umroh, dan lain sebagainya.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Hadits dan Al-Qur'an


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah