4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya?

- 25 Oktober 2022, 21:04 WIB
4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya?
4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya? /Pixabay.com
  1. Aurat perempuan saat sholat

Dua, auratnya perempuan merdeka yang wajib ditutup di dalam sholat supaya sah sholatnya adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan telapak tangan. 

Baca Juga: 4 Perubahan Kecil Ini Bisa Bantu Anda Jadi Orang Tua yang Lebih Baik bagi Anak

Wajib juga menutup bagian telapak kakinya di dalam sholat meskipun cuma dengan bumi yang dipijak ketika dalam keadaan berdiri.

  1. Aurat perempuan merdeka dan budak

Tiga, auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan dihadapan laki laki yang bukan mahram yang wajib ditutup adalah seluruh tubuhnya, bahkan wajah dan telapak tangannya.

  1. Aurat perempuan di depan mahram

Empat, auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan dihadapan laki laki mahramnya dan sesama perempuan, adalah bagian antara lutut dan pusarnya.

Nah, dari sini kita paham, bahwa ternyata pendapat muktamad dalam madzhab Syafi'i, aurat perempuan dihadapan laki laki yang bukan mahram itu seluruh tubuhnya. 

Jadi tidak sepantasnya lagi diberikan label label buruk ya buat muslimah yang memakai niqab.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah