4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya?

- 25 Oktober 2022, 21:04 WIB
4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya?
4 Fakta Aurat dan Cadar dalam Mazhab Syafi’i, Bagaimana Hukumnya? /Pixabay.com

SRAGEN UPDATE - Serba serbi tentang aurat dan juga cadar mungkin sering kita dengar terutama dalam Mazhab Syafi'i.

Mazhab Syafi’i adalah mazhab mayoritas masyarakat Indonesia. Lalu, pernahkah anda melihat wanita bercadar? Apa yang muncul di benak kita? 

Ternyata media memberikan peran terhadap pandangan masyarakat kepada wanita bercadar. 

Dianggap kaku dan simbol kekerasan kadang diberikan kepada syari'at berupa cadar.

Baca Juga: Sederet Fakta Film 20th Century Girl, Kisah Seorang Gadis Remaja yang Jatuh Cinta di Abad 20-an

Berikut ini adalah pembahasan singkat seputar bagaimana sesungguhnya madzhab Syafi'i memandang ‘cadar’, dan apa saja jenis jenis aurat dalam madzhab Syafi'i.

  1. Aurat laki-laki

Satu, auratnya laki laki secara mutlak yang wajib ditutup, baik di dalam sholat maupun diluar sholat, baik dengan adanya perempuan ajnabi (non mahrom) ataupun tidak.

Termasuk serta auratnya budak perempuan di dalam sholat yang wajib ditutup supaya sholatnya sah, adalah bagian antara pusar dengan lututnya.

Wajib juga menutup bagian lutut dan pusarnya. Karena bagian antara pusar dan lutut tidak akan tertutup dengan sempurna, kecuali menutup bagian lutut dan pusarnya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x