SRAGEN UPDATE - Darah dan nanah merupakan cairan tubuh yang dianggap najis dna dapat membatalkan kesucian diri seorang muslim menurut Islam.
Muslim dan muslimah hendaknya menjaga kesucian setiap waktu. Namun, ternyata terdapat darah dan nanah yang dimaafkan dalam Islam yang perlu diketahui.
Bersumber dari Qutul Habib al-Ghorib Tausyih 'ala Fathil Qorib al-Mujib. al-Jawi, Muhammad Nawawi bin Umar (w.1316 H).
Baca Juga: Google Merayakan Tempe Mendoan: Simak Asal-usul, Sejarah, dan Fakta Menariknya
Kitab ini dicetak di Beirut, Darul Fikr. Cetakan ketiga. Tahun 1417 H/1996 M.
Berikut penjelasan mengenai darah dan nanah yang dimaafkan dalam Islam berdasarkan madzhab Syafi’i:
Dalam madzhab Syafi'i, demikian juga pendapat jumhur dari madzhab fikih yang ada, bahwa darah (baik darah merah atau darah putih/nanah) apapun hukumnya adalah najis.
Baik darah manusia ataupun binatang. Ini adalah hukum asal. Namun kendati demikian, ada beberapa al-ma'fu 'anhu (dimaafkan) dalam masalah darah ini.
Yaitu, ada beberapa kaidah darah yang hukumnya tetap najis, namun masuk dalam kategori dimaafkan.
- Tidak Dimaafkan Sama Sekali
Darah dari anjing dan babi, orang yang sengaja melumuri diri dengan darah dan darah yang sudah bercampur dengan unsur lain.
Anjing dan babi adalah dua hewan yang memiliki najis sehingga setiap yang bersentuhan diwajibkan bersuci dengan 7 kali basuhan dan tanah.
- Dimaafkan Secara Mutlak
Darah dirinya sendiri, seperti: luka, bisul, jerawat, bekas bekam, dan semisalnya.
Darah sendiri yang disebutkan di atas biasanya memiliki kuantitas darah yang sedikit dan tidak sampai melumuri sekujur tubuh.
- Dimaafkan Jika Sedikit, Tidak Dimaafkan Jika Banyak
Darah orang lain atau hewan pada dirinya, selama bukan dari anjing dan babi, dan tidak menyengaja untuk melumurinya.
Itulah darah dan nanah yang dimaafkan bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***