“Jika seorang dari kalian ingin makan atau tidur sedang dia junub, hendaknya dia wudhu.” [HR.Muslim (461)]
Baca Juga: Kaidah, Sebab, Tata Cara Lengkap Sujud Sahwi dalam Fiqih Sholat
- Mengulang jimak
Dimakruhkan ketika dalam kondisi junub. Minimal dia berwudhu terlebih dahulu dan mencuci kemaluannya.
Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW mengenai jimak saat junub:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا
"Jika seorang dari kalian menggauli istrinya lalu ingin mengulangi jimaknya, hendaknya dia berwudhu." [HR.Muslim (466)]
- Makan dan minum
Maka dimakruhkan pula bagi orang yang junub sebelum bersuci, minimal wudhu dan mencuci kemaluannya.
Baca Juga: Bagaimana Jika Waktu Sholat Beda Saat Safar? Mengulang Atau Tidak? Ini Penjelasannya
Dan, diqiyaskan kepada junub adalah wanita haidh atau nifas yang sudah suci, namun belum bersuci.
Juga dimakruhkan tiga hal di atas. Dan hilang kemakruhan ini, jika dia sudah berwudhu dan mencuci kemaluannya.