Bagaimana Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholehah dalam Islam? Ini Penjelasan

- 30 Desember 2022, 20:35 WIB
IlustrasiBagaimana Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholehah dalam Islam? Ini Penjelasan
IlustrasiBagaimana Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholehah dalam Islam? Ini Penjelasan /Pixabay/kyonntra

SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, seorang ayah menjadi wali bagi putri-putri atau kerabat perempuan mereka.

Berbeda dengan seorang ayah dari anak laki-laki yang hanya bisa memberikan pandangannya, tetapi tidak bisa menjadi wali.

Lalu, bagaimana hukum dalam Islam mengenai seorang ayah menikahkan putranya atau anak laki-lakinya dengan wanita yang tidak sholehah?

Berikut penjelasan hukum dalam Islam sebagaimana termuat dalam buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan yang berisi 500 pertanyaan dan jawaban karya Muhammad Samih Umar:

Baca Juga: Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam

Dalam buku tersebut, seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin menjawab pertanyaan dari seorang muslim / muslimah sebagai berikut:

Apa hukum seorang ayah yang ingin menikahkan putranya dengan wanita yang tidak shalehah?

Dan apa hukum seorang ayah yang menolak menikahkan putranya dengan wanita yang shalehah?

Beliau Rahimatullah menjawab seperti ini:

Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya untuk menikah wanita yang tidak diridhoinya, baik karena adanya cacat dalam agama maupun akhlaknya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x