Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam

- 30 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam /Freshers/

SRAGEN UPDATE - Ada banyak hal-hal yang terjadi dalam pernikahan, sebelum akad terjadi dan setelahnya ketika kedua mempelai melangsungkan ijab lalu mengarungi bahtera rumah tangga.

Dalam Islam, semuanya dibahas dalam bidang ilmu bernama Fiqih dalam bab Pernikahan.

Termasuk juga dibahas mengenai seorang gadis perempuan / wanita yang belum menikah, lalu menikah dengan seorang laki-laki tanpa seizin ayahnya.

Bagaimana Islam melihat hal ini? Berikut hukum Islam mengenai gadis yang menikah dengan laki-laki tanpa seizin ayahnya.

Baca Juga: Bolehkah Seorang Laki-laki Melamar di Atas Lamaran Lelaki Lain? Islam Menjawab Begini

Ulama bernama Syekh Shalih Al Fauzan menjawab pertanyaan dari seorang muslim dalam buku yang ditulis oleh Muhammad Samih Umar berjudul Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan.

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada beliau:

Apakah seorang gadis boleh menikah tanpa seizin ayahnya?

Dan bagaimana hukum syar’i tentang perbincangan antara pemuda - pemudi, baik melalui handphone maupun surat dalam batasan sebagai teman?

Syekh Shalih Al Fauzan Rahimatullah menjawab seperti ini:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x