Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam

- 30 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam /Freshers/

Seorang wanita / gadis perempuan tidak boleh menikah tanpa seizin ayahnya, karena ayah adalah walinya.

Baca Juga: Bagaimana Jika Seorang Wali Tidak Setuju Menikahkan Kedua Mempelai? Ini Penjelasannya dalam Islam

Karena ayah yang membesarkan putrinya dan usianya lebih matang, seorang ayah pastilah memiliki pandangan yang lebih baik dibanding putrinya tersebut.

Meski begitu, si ayah juga tidak boleh melarang putrinya untuk menikah dengan lelaki shaleh yang sekufu dengannya.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

Artinya:

“Apabila telah datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan amanahnya, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, maka itu akan menjadi fitnah di muka bumi dan menyebabkan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi no. 1085. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi).

Dari pertanyaan di atas, maka jawabannya tidak patut seorang perempuan mendesak agar bisa menikah dengan laki-laki yang tidak diridhoi ayahnya, karena seorang ayah tentu memiliki pandangan yang lebih jauh ke depan.

Baca Juga: Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah