Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam

- 30 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam /Freshers/

Selain itu, ia juga tidak tahu, karena bisa jadi kebaikan itu ada pada ketika ia tidak menikah dengan lelaki pujaannya.

Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya:

وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Tetapi boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” (Al-Baqarah: 216).

Lalu mengenai pertanyaan kedua, jawabannya seperti ini:

Seorang gadis juga tidak boleh berinteraksi dengan seorang laki-laki, baik melalui handphone maupun surat.

Karena hal tersebut bisa menimbulkan akibat yang tidak baik dan membuat laki-laki tersebut tertarik dengannya.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Interaksi seperti ini menghilangkan rasa malu dari gadis tersebut, dan menimbulkan banyak bencana.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah