Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam

- 30 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam
Ilustrasi. Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam /Freshers/

SRAGEN UPDATE - Ada banyak hal-hal yang terjadi dalam pernikahan, sebelum akad terjadi dan setelahnya ketika kedua mempelai melangsungkan ijab lalu mengarungi bahtera rumah tangga.

Dalam Islam, semuanya dibahas dalam bidang ilmu bernama Fiqih dalam bab Pernikahan.

Termasuk juga dibahas mengenai seorang gadis perempuan / wanita yang belum menikah, lalu menikah dengan seorang laki-laki tanpa seizin ayahnya.

Bagaimana Islam melihat hal ini? Berikut hukum Islam mengenai gadis yang menikah dengan laki-laki tanpa seizin ayahnya.

Baca Juga: Bolehkah Seorang Laki-laki Melamar di Atas Lamaran Lelaki Lain? Islam Menjawab Begini

Ulama bernama Syekh Shalih Al Fauzan menjawab pertanyaan dari seorang muslim dalam buku yang ditulis oleh Muhammad Samih Umar berjudul Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan.

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada beliau:

Apakah seorang gadis boleh menikah tanpa seizin ayahnya?

Dan bagaimana hukum syar’i tentang perbincangan antara pemuda - pemudi, baik melalui handphone maupun surat dalam batasan sebagai teman?

Syekh Shalih Al Fauzan Rahimatullah menjawab seperti ini:

Seorang wanita / gadis perempuan tidak boleh menikah tanpa seizin ayahnya, karena ayah adalah walinya.

Baca Juga: Bagaimana Jika Seorang Wali Tidak Setuju Menikahkan Kedua Mempelai? Ini Penjelasannya dalam Islam

Karena ayah yang membesarkan putrinya dan usianya lebih matang, seorang ayah pastilah memiliki pandangan yang lebih baik dibanding putrinya tersebut.

Meski begitu, si ayah juga tidak boleh melarang putrinya untuk menikah dengan lelaki shaleh yang sekufu dengannya.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

Artinya:

“Apabila telah datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan amanahnya, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, maka itu akan menjadi fitnah di muka bumi dan menyebabkan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi no. 1085. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi).

Dari pertanyaan di atas, maka jawabannya tidak patut seorang perempuan mendesak agar bisa menikah dengan laki-laki yang tidak diridhoi ayahnya, karena seorang ayah tentu memiliki pandangan yang lebih jauh ke depan.

Baca Juga: Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah

Selain itu, ia juga tidak tahu, karena bisa jadi kebaikan itu ada pada ketika ia tidak menikah dengan lelaki pujaannya.

Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya:

وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Tetapi boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” (Al-Baqarah: 216).

Lalu mengenai pertanyaan kedua, jawabannya seperti ini:

Seorang gadis juga tidak boleh berinteraksi dengan seorang laki-laki, baik melalui handphone maupun surat.

Karena hal tersebut bisa menimbulkan akibat yang tidak baik dan membuat laki-laki tersebut tertarik dengannya.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Interaksi seperti ini menghilangkan rasa malu dari gadis tersebut, dan menimbulkan banyak bencana.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah