SRAGEN UPDATE - Dalam bab Pernikahan dalam Fiqih, di bahas banyak hal sebelum akad terjadi atau setelahnya, termasuk dalam hal lamaran.
Seperti mengenai pertanyaan kebanyakan orang, bolehkah seorang laki-laki melamar di atas lamaran lelaki lain?
Begini jawaban dalam hukum Islam.
Bersumber dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar, seorang ulama bernama Syekh Muhammad bin Ibrahim Rahimatulullah menjawab dari sebuah pertanyaan:
Baca Juga: Bagaimana Jika Seorang Wali Tidak Setuju Menikahkan Kedua Mempelai? Ini Penjelasannya dalam Islam
Apakah diperbolehkan, seorang lelaki melamar di atas lelaki lain?
Begini jawaban lengkap ulama Syekh Muhammad bin Ibrahim:
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda mengenai hal ini:
Artinya:
لاَ يَحِلُّ لِرَجلٍ أَنْيَخْطَبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ وَلَ يَسْتَامُ عَلَى سَوْمِ أَخِيْهِ