SRAGEN UPDATE - Talak merupakan kata perceraian yang diucapkan oleh pihak istri atau pun suami.
Talak juga dibahas tersendiri dalam bab Pernikahan Ilmu Fiqih, salah satu cabang ilmu dalam agama Islam yang membahas mengenai hukum-hukum segala sesuatu yang bersinggungan dengan kehidupan pribadi dan sosial.
Termasuk juga dibahas mengenai hukum talak yang dilayangkan seorang suami ketika dirinya sedang mabuk atau marah, apakah dalam Islam talak telah jatuh?
Berikut penjelasan dan jawabannya lengkapnya.
Baca Juga: Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam
Berawal dari pertanyaan dari seorang muslim / muslimah kepada seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin.
“Aku telah menalak istriku tiga kali secara terpisah.
Talak pertama terjadi ketika aku sedang mabuk dan marah. Kemudian talak kedua dan ketiga terjadi ketika aku sedang marah besar.
Mengingat masih ada rasa cinta di antara kami, bolehkah saya rujuk (kembali) kepadanya?”
Syekh Ibnu Utsaimin pun menjawab seperti ini: