Misalnya jika dia meminum untuk pertama kalinya, dia dicambuk.
Jika dia mengulangi untuk kedua kalinya, maka dia dicambuk lagi.
Dan jika mengulanginya untuk ketiga kali, maka dia dicampuk lagi.
Jika dia mengulangi untuk keempat kali, dia dibunuh.
Karena Rasululla SAW pernah bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang meminum khamr, maka jilidlah. Jika dia meminum lagi, maka jilidlah. Jika dia memnium lagi, maka jilidlah. Jika dia meminum lagi, maka bunuhlah”.
Baca Juga: UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Kira-Kira Kamu Mau Kerja Dimana Nih?
Dari sabda Nabi SAW di atas diperintahkan untuk membunuh orang yang meminum khamr sebanyak empat kali.
Meski begitu, para ulama berbeda pendapat juga apakah ketetapan ini dihapus, ataukah bisa dijadikan sebagai pijakan hukum?
Ada yang berpendapat ketetapan ini dihapus, dan ada pula yang berpendapat ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum.