Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah

- 30 Desember 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi. Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah
Ilustrasi. Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah /Pixabay/

Yang pertama, si penanya menyebutkan bahwa ia telah menalak istrinya tiga kali.

Talak pertama terjadi ketika dirinya dalam keadaan mabuk dan marah.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Talak kedua terjadi pada saat dia sedang marah besar, begitu pun pada talak ketiga.

Maka ditanyakan kepada saya, apakah telah jatuh talak (tiga) pada istrinya.

Dari sini, perlu saya tanyakan juga, “Apakah saya menganggapnya sebagai talak atau tidak?, karena dia sendiri menganggapnya entah talak, entah juga bukan talak.

Karena para ulama berbeda pendapat tentang talak orang mabuk.

Sebagian dari para ulama berpendapat jatuh talak sebagai hukuman bagi yang mabuk tersebut.

Namun pendapat yang kuat adalah talak tidak jatuh, karena orang yang menalak sedang tidak berakal dan tidak tahu apa yang dia ucapkan.

Meski begitu, tetap ada hukumannya, yaitu dengan dicambuk.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah