Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah

- 30 Desember 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi. Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah
Ilustrasi. Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah /Pixabay/

Pertama, tidak mungkin digabungkan.

Kedua, mengetahui hukum penghapus datang belakangan.

Jika kemungkinan untuk digabungkan, maka penghapusan hukum tidak bisa dilakukan.

Karena ketika nash-nash yang ada bisa digabungkan, maka wajib memilih pendapay yang menggabungkannya sehingga kita tidak membuang sebagian nash yang ada.

Dan jika tidak diketahui sejarahnya, maka wajib tawaqquf (menahan diri), karena tidak dimaafkan jika seseorang menghapus hukum yang terakhir dengan hukum yang pertama.

Adapun talak kedua: ia mengatakan bahwa ia melakukannya ketika sedang marah besar.

Marah memiliki tiga tingkat, yaitu ringan, pertengahan, dan puncak. Penjelasannya sebagai berikut:

Baca Juga: Suga BTS Beri Peringatan untuk Comeback Terbarunya, Kode Debut Solo?

1. Marah Ringan

Dalam tingkatan pertama ini, manusia masih sadar dengan apa yang dia ucapkan dan masih bisa mengendalikan dirinya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah