Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah

- 30 Desember 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi. Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah
Ilustrasi. Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah /Pixabay/

Di lain sisi, ada juga sebagian ulama berpendapat bahwa ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum tetapi terikat.

Pendapat yang paling bijak adalah ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum tetapi terikat.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Jawa Tengah yang Wajib Anda Coba, Ada yang Menggunakan Daging Kerbau

Jadi, jika orang tidak menghentikan minum khamr tanpa pembunuhan, maka ia dibunuh karena minum untuk keempat kalinya.

Namun jika orang berhenti minum tanpa (hukuman) bunuh, maka kita tidak membunuhnya.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.

Adapun yang berpendapar bahwa jika untuk ketiga kalinya dia dijilid, lalu pada keempat kalinya dia dibunuh secara mutlak adalah ahli zhahir (tekstualitas), seperti Ibnu Hazm, dan orang yang mengikuti atau mendahului Ibnu Hazm.

Kemudian untuk mereka yang berpendapat bahwa ketetapan ini dihapus adalah jumhur ahlul ilmi.

Tetapi sebagaimana kita tahu bahwa penghapusan hukum tidak boleh dijadikan pegangan kecuali denga dua syarat.

Baca Juga: 9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah