Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam

- 8 Maret 2023, 18:14 WIB
Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam
Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam /Unsplash/Christian Erfurt

SRAGEN UPDATE - Utang adalah suatu kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam.

 

Dalam hal ini, siapa saja yang mengalami kesulitan finansial, diperbolehkan untuk meminjam uang atau harta milik orang lain, yang kemudian akan mengembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama, antara peminjam dengan orang yang memberikan pinjaman.

Meskipun diperbolehkan, namun Islam memiliki aturan yang jelas dalam kegiatan utang piutang.

Baca Juga: The Glory Season 2: Lee Do Hyun Memegang ‘Pedang Algojo’ untuk Membalaskan Dendam Song Hye Ko?

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Pemprov Sumbar, Senin, 6 September 2021, berikut adalah adab dan hukum utang piutang dalam Islam:

Mencatat Utang Piutang

Dalam QS Al-Baqarah: 282 disebutkan bahwa, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282).

Jangan Pernah Berniat Tidak Melunasi Utang

Dalam HR Ibnu Majah, disebutkan bahwa "Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI." (HR Ibnu Majah, hasan shahih).

Rasa Takut

Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

Dalam HR Muslim disebutkan bahwa, "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang". (HR Muslim).

 

Jangan Merasa Tenang Jika Memiliki Utang

Dalam HR Ibnu Majah, shahih disebutkan bahwa, "Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah, shahih).

Jangan Pernah Menunda Membayar Utang

Dalam HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi disebutkan bahwa, "Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi).

Baca Juga: Profil Wahyu Kenzo Sang Crazy Rich Surabaya yang Dibekuk Polisi karena Robot Trading

Jangan Pernah Menunggu Ditagih Sebelum Membayar Utang

Dalam HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi disebutkan bahwa, "Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi).

Jangan Pernah Mempersulit Dan Banyak Alasan Dalam Pembayaran Utang

Dalam HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah disebutkan bahwa,"Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Jangan Pernah Meremehkan Utang Meski Sedikit

Dalam HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan bahwa,"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jangan Pernah Berbohong Kepada Pihak Yang Memberi Utang

Dalam HR Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa, "Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar." (HR Bukhari dan Muslim).

 

Jangan Pernah Berjanji Jika Tidak Mampu Memenuhinya

Dalam QS Al-Israa': 34 disebutkan bahwa, "... Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban .." (QS Al-Israa': 34).***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah