Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan

- 1 Agustus 2023, 19:17 WIB
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan
Hukum Islam Ketika Seorang Istri 6 Bulan Setelah Menikah Sudah Melahirkan /pixabay.com

SRAGEN UPDATE - Secara umum, rata-rata waktu seorang perempuan mengandung janin hingga melahirkan adalah sekitar 9 bulan. Proses ini dihitung dari awal kehamilan hingga saat persalinan.

Bagaimana dengan seorang perempuan, yang sudah melahirkan ketika menjadi istri seorang laki-laki, padahal pernikahan mereka baru berusia 6 bulan? Atau kurang dari 9 bulan?

Islam melalui bidang Fiqih yang dihimpun dan disusun para ulama menjelaskan seperti ini.

Kasus ini dijawab oleh seorang ulama bernama Syekh Islam Ibnu Taimiyah yang SragenUpdate.com sarikan dari buku “Fikih Kontemporer Wanita & Pernikahan”.

Baca Juga: Drama Secret Playlist Konfirmasi Para Pemerannya: Ada Kim Hyang Gi, Shin Hyun Seung, dan Pemeran Lainnya

Di sana, terdapat pertanyaan dari seseorang, kemudian surat berisi pertanyaan tersebut dijawab okeh Syekh Islam Ibnu Taimiyah.

Pertanyaan:

Ada seorang laki-laki menikahi seorang gadis perawan yang sudah balig.

Ketika digauli, wanita tersebut memang masih perawan. Tetapi, enam bulan setelah itu, ia melahirkan anak.

Pertanyaannya, apakah anak yang lahir itu dinisbatkan kepada lelaki tersebut ataukan tidak?

Karena si suami bersumpah akan menceraikannya namun meyakini bahwa anak tersebut adalah anaknya, dari tulang sulbinya.

Apakah talak tersebut jatuh ataukah tidak?

Baca Juga: Episode 3 Longing For You Segera Tayang: Inilah 3 Hal Penting yang Harus Para Penonton Ketahui

Anak tersebut berfisik sempurna dan berumur beberapa tahun. Berikanlah fatwa kepada kami, semoga kalian mendapatkan pahala.

Jawaban:

Jika wanita tersebut hamil lebih dari enam bulan sejak digauli oleh suaminya, sekalipun sejenak, maka si anak yang terlahir dinisbatkan kepada suaminya, sebagaimana kesepakatan para imam.

Kisah seperti itu pernah terjadi pada zaman Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu.

Dalil yang digunakan para sahabat tentang kemungkinan anak yang terlahir dalam waktu enam bulan adalah firman Allah dalam QZ. Al-Ahqaf ayat 15 yang artinya:

“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaf:15).

Dan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

Baca Juga: Penjelasan Episode 11 Drama Heartbeat: In Hae Akhirnya Mengungkap Perasaannya kepada Woo Hyeol

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (Al-Baqarah: 233).

Jika waktu menyusui dari 30 bulan adalah dua tahun (24 bulan), maka masa kehamilan adalah enam bulan.

Di dalam ayat itu terhimpun penyebutan waktu minimal kehamilan dan waktu sempurna penyusuan.

Kendatipun ia tidak menerima penisbatan (anak) kepadanya, lalu bagaimana jika ia menerima penisbatannya dan mengakuinnya?

Bahkan sekalipun dinisbatkan kepada nasab (orang) yang tidak diketahui, dan ia mengatakan bahwa ia adalah anaknya, maka ia (anak tersebut) dinisbatkan kepada ayahnya menurut kesepakatan kaum muslimin.

Baca Juga: Prediksi Drama Heartbeat Episode 12 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Tentu saja jika hal itu memungkinkan untuk dilakukan, dan tidak ada seorang pun yang mendakwa bahwa anak tersebut adalah anaknya.

Dengan demikian, ia telah memenuhi sumpahnya, dan tidak membatalkan sumpahnya. Wallahu a’lam.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x