Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya

- 20 Februari 2023, 12:23 WIB
Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya
Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya /

SRAGEN UPDATE - Praktik nikah mut’ah atau kawin kontrak kerap ditemui di Indonesia. Faktanya, perkawinan jenis ini dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.

 

Uniknya, kawin kontrak ini diabadikan dan dilestarikan oleh satu kelompok yang mengatasnamakan agama.

Dalam agama islam Kawin kontrak disebut mut’ah yang secara etimologis mempunyai pengertian “kenikmatan dan kesenangan”.

Tujuan dari perkawinan tersebut yaitu hanya untuk memperoleh kenikmatan seksual sementara, kawin kontrak sendiri selain dibatasi oleh waktu, juga tidak dibatasi jumlah istri yang boleh dinikahi.

Baca Juga: Film Mendatang Soulmate Mengungkapkan Karakter Kim Da Mi, Jeon So Nee, dan Byun Woo Seok

Dalam pernikahan ini juga tidak diperlukan saksi, pengumuman, perceraian, dan Juga dilakukan tanpa adanya wali atau tanpa persetujuan walinya,

dan tidak adanya kewajiban bagi laki-laki untuk memberi nafkah, tempat tinggal serta kewajiban lainnya.

Hal ini tentunya sangat merugikan bagi kaum perempuan, karena itu lah kawin kontak tidak diperbolehkan baik menurut hukum negara maupun hukum agama.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pengadilan Agama Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x