Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya

- 20 Februari 2023, 12:23 WIB
Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya
Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya /

Rasulullah mengharamkan kawin kontrak sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

 

“Wahai kalian semua (manusia), sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian melakukan perkawinan mut’ah. Kini ketahuilah, bahwa Allah swt mengharamkannya sampai hari kiamat”.

Majelis Ulama Indonesia juga secara tegas menyatakan bahwa hukum kawin kontrak adalah haram.

Hal ini sesuai dengan fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997. Fatwa tersebut memutuskan bahwa kawin kontrak haram hukumnya.

Adapun pelaku nikah mut'ah bisa dilaporkan dan diadili jika terbukti kuat akan mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Kapolri Dukung Program Ketua Umum PSSI Erick Thohir Berantas Mafia Bola di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama tentang keharaman kawin kontrak,

Dampak dari perkawinan yang tidak terdaftar secara sah baik dari agama maupun negara apabila terlahir seorang anak dari hasil perkawinan kontrak tersebut maka anak tersebut merupakan anak luar kawin.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pengadilan Agama Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah