Karena kawin kontrak adalah perkawinan yang tidak sah dan perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dianggap tidak sah di mata hukum.
Dimana anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah tersebut tidak dapat menuntut apa-apa dari ayahnya.
Dia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Oleh karena, itu larangan kawin kontrak didasarkan atas dampak negatif yang ditimbulkan dan dirasa banyak merugikan kaum wanita.
Bukan hanya itu saja, larangan kawin kontrak sangat ditentang oleh ajaran agama Islam.
Karena kawin kontraktidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku dalam islam dan hukum yang berlaku di Negara kita.***