Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan dan Dalil-Dalil yang Menguatkannya

- 6 Agustus 2023, 06:42 WIB
Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan dan Dalil-Dalil yang Menguatkannya
Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan dan Dalil-Dalil yang Menguatkannya /Pixels.com/ Jasmine Carter/

Di samping itu, lelaki non-Muslim juga secara otomatis tidak sekufu dengan wanita muslimah. Karena hak-hak dalam pernikahan menuntut istri untuk menunaikan hak-hak suaminya. Allah Ta’ala berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (An-Nisa’: 34).

Maka dari itu, tidaklah patut jika si suami kafir sementara istrinya wanita muslimah. Karena Allah berfirman:

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا ࣖ

“Allah sakali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 141).

Baca Juga: Girl Group Kep1er Segera Dinyatakan Melakukan Comeback pada Bulan September 2023

Selain itu, si suami berada di atas istrinya, baik secara hissi (indrawi) maupun maknawi. Ini bertentangan dengan sabda Nabi SAW: “Islam itu tinggi, dan tidak ada sesuatu yang lebih tinggi darinya.”

Masalah ini harus didudukkan dengan benar, dan orang yang membujuk wanita-wanita muslimah itu harus diperlakukan sesuai tuntutan kaidah syariah yang suci.

Maka, jika ada wanita muslimah yang menikah dengan lelaki non-Muslim dengan menganggap bahwa lelaki itu halal baginya, maka ia adalah wanita yang sudah murtad. Demikian juga dengan walinya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah