Tetapi jika ia melakukanya tanpa menganggap bahwa lelaki itu halal baginya, maka sungguh ia telah melakukan dosa besar dan kesalahan fatal.
Sekalipun ia tidak dihukumi murtad, ia tetap dikenai hukuman had berupa rajam jika ia adalah wanita yang sudah bersuami, dan dikukum jilid dan diasingkan selama setahun jika ia adalah gadis yang belum menikah. Ini berlaku jika si wanita mengetahui hukumnya.
Baca Juga: Inilah 5 Drama Korea Terbaru di Bulan Agustus 2023, Ada My Dearest dan The First Responders 2
Tetapi jika ia tidak tahu hukumnya maka hukuman had gugur darinya. Sebab, had itu tertolak karena adanya syubhat-syubhat.
Keduanya juga harus dipisahkan, dan si suami juga harus diperlakukan sebagaimana tuntutan kaidah syariat yang suci.
Seorang hakim berhak mempertimbangkan maslahat yang syar’i, dan berijtihad dalam menentukan jenis pemisahan bagi keduanya.
Bahkan jika maslahat menuntut agar mereka dijatuhi hukuman bunuh, maka mereka berhak mendapatkannya. Hukuman seperti ini diperbolehkan secara syar’i. Wallahu a’alam.***