Belum Mendaftar sebagai SPE, Platform PayPal Dibuka Kominfo

- 31 Juli 2022, 14:13 WIB
Belum Mendaftar sebagai SPE, Platform PayPal Dibuka Kominfo
Belum Mendaftar sebagai SPE, Platform PayPal Dibuka Kominfo /pexels

SRAGEN UPDATE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pemblokiran layanan platform PayPal meskipun belum mendaftar sebagai Sistem Penyelenggara Elektronik (SPE) di Indonesia.

Akan tetapi platform PayPal dibuka Kominfo hanya untuk sementara waktu yaitu sampai 5 Agustus 2022 pukul 23.59.

Diketahui bahwa Kominfo telah mengumumkan untuk membuka sementara platform PayPal per jam 8.00 pagi tadi.

“Per tadi pagi , PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika , Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan dikutip dari Antara dalam jumpa pers virtual, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Menuai Banyak Protes, Kominfo Buka Pemblokiran Platform Paypal untuk Sementara

Alasan Pembukaan pemblokiran dilakukan agar masyarakat dapat melakukan migrasi dana dari platform PayPal ke layanan keuangan lainnya.

Dilaporkan bahwa platform PayPal menjadi salah satu layanan yang diblokir Kominfo pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai konsekuensi karena platform PayPal belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Keputusan Kominfo itu kemudian melahirkan berbagai protes dari masyarakat yang diekspresikan melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah