Untuk besaran insentif sendiri sejumlah Rp80 juta rupiah per unit untuk mobil listrik dan Rp8 juta rupiah untuk pembelian motor listrik.
Insentif diberikan kepada pembelian mobil atau listrik yang memiliki pabrik di Indonesia.
Hal tersebut bertujuan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik bagi para produsen.
Sebelumnya pada lain kesempatan dari keterangan yang diberikan oleh I Gusti Putu Surya Wirawan.
Bahwa kendaraan bermesin hibrida (hybrid/plug in hybrid) layak mendapatkan pemerataan insentif non fiskal layaknya kendaraan berjenis full electric atau mobil listrik murni.
Untuk saat ini kendaraan yang mendapatkan insentif khusus merupakan mobil yang berjenis listrik murni.
Padahal menurutnya mobil jenis hibrida juga perlu mendapatkan insentif karena berpotensi untuk meningkatkan populasi mobil ramah lingkungan.
Dalam acara media test drive tersebut pula memperkenalkan produk mobil baru milik Honda.
Dimana pada November lalu Honda tengah merilis WR-V yang telah diuji dan dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen dan karakter jalan di indonesia.