Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket

- 3 November 2022, 21:07 WIB
Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket
Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket /

SRAGEN UPDATE - Cukai rokok dikabarkan akan naik yang nantinya bisa berdampak pada meroketnya harga rokok.

Kenaikan cukai rokok ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Jokowi pada Kamis, 3 November 2022.

Pemerintah memutuskan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.

Nantinya kenaikan ini akan dimulai pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadi Penentu Juara Dunia Musim Ini, Berikut Jadwal Lengkap MotoGP Valencia Seri Terakhir di 2022

Sri Mulyani mengatakan CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” katanya, dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa presiden Jokowi meminta untuk menaikan cukai dari rokok elektronik atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan itu mengatakan untuk rokok elektrik tarif cukai akan terus naik selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL," katanya

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah