Menanggapi Aplikasi Fintech, Pengamat Kebijakan Publik UI Sarankan Lebih Jangkau Masyarakat

4 Agustus 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi Fintech /Markus W/

SRAGEN UPDATE - Menteri Sosial, Tri Rismaharini akan mengajak BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dan perusahaan fintech atau finansial teknologi untuk membuat sebuah aplikasi fintech yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2021 nanti.

Aplikasi ini bertujuan untuk melancarkan penyaluran bansos kepada masyarakat sekaligus memudahkan masyarakat untuk berbelanja di mana saja.

Jadi, tidak hanya terpaku pada E-warung. Adanya aplikasi ini juga mencegah masyarakat dalam penyalahgunaan dana bansos.

Menanggapi hal tersebut, Roy Valiant Salomo selaku Pengamat Kebijakan Publik dari UI menyarankan dalam aplikasi fintech nantinya dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Kenali 11 Perbedaan Fintech lending / Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Hal ini dilakukan agar bansos bisa diterima masyarakat dengan tepat sasaran dan merata.

Roy juga menyampaikan, kalau tidak semua masyarakat memiliki ponsel yang mendukung untuk mendapatkan aplikasi fintech dari Kemensos.

"Karena belum tentu seluruh masyarakat yang membutuhkan bansos memiliki handphone dan aplikasi fintech dari Kemensos," ucapnya.

Tidak hanya itu, sukses atau tidaknya penyaluran bansos dilihat dengan cara memanfaatkan teknologi yang bersinggungan dengan penyediaan data penerima bansos yang lengkap.

Jika data yang ada buruk atau tidak lengkap, maka tidak semua masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat terdeteksi.

Baca Juga: Laporan OJK 2021: Terdapat 86 Platform fintech Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

Justru mereka yang sudah dianggap mampu, kedapatan bantuan yang seharusnya tidak layak diterima karena itu hak orang lain.

Selain itu, pemerintah patutnya memanfaatkan aplikasi fintech yang sudah ada, jika kondisinya kurang baik dapat diperbaiki agar menjadi lebih baik. Jadi tidak perlu membuat baru lagi.

"Apakah aplikasi yang sudah ada itu dalam kondisi baik atau belum, jika belum sebaiknya diperbaiki, jadi tidak perlu buat yang baru," kata Roy.

Anggapan Roy untuk tidak membuat aplikasi baru lagi karena dikhawatirkan akan ada kesempatan korupsi dari dana anggaran.

Baca Juga: Waspadalah Investasi Pinjaman Online(PINJOL) Secara Ilegal, Pastikan Terdaftar OJK

Hal ini juga nantinya akan menimbulkan pemborosan anggaran.

Apalagi keadaan anggaran Indonesia sekarang sedang tidak baik karena terdampak Covid-19. Oleh karena itu, sebagian anggaran digunakan untuk menyokong alat kesehatan serta obat yang menjadi prioritas negara saat ini.***

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler