Indonesia Menyetujui Rencana Pengembangan Blok Gas Laut China Selatan Senilai Rp47 Triliun

- 5 Januari 2023, 13:59 WIB
Indonesia Menyetujui Rencana Pengembangan Blok Gas Laut China Selatan Senilai Rp47 Triliun
Indonesia Menyetujui Rencana Pengembangan Blok Gas Laut China Selatan Senilai Rp47 Triliun /Pixabay/mufidwt

SRAGEN UPDATE — Indonesia telah meyetujui rencana pertama dalam pengembangan lapangan gas lepas pantai Tuna.

Dengan perkiraan total investasi sekitar Rp47 triliun hingga dimulainya produksi.

Lapangan Tuna, terletak di Laut China Selatan antara Indonesia dan Vietnam.

Diharapkan rencana ini mencapai produksi puncak 115 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada tahun 2027.

Baca Juga: Taeyang Big Bang akan Kembali dengan “Vibe” Minggu Depan Bersama Jimin BTS

Gas alam dari lapangan Tuna, yang dioperasikan oleh unit lokal Harbour Energy yang terdaftar di London, diperkirakan akan diekspor ke Vietnam mulai pada tahun 2026.

Dilansir SragenUpdate.com dari Reuters.com Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ) Dwi Soetjipto pada hari Senin, 2 Januari 2023, mengatakan bahwa selain manfaat ekonomi, pengembangan proyek tersebut akan menggarisbawahi hak maritim Indonesia.

“Akan ada aktivitas di kawasan perbatasan yang merupakan salah satu hot spot geopolitik dunia,” kata Dwi Soetjipto dalam keterangannya.

“Angkatan Laut Indonesia juga akan ikut mengamankan proyek hulu migas sehingga secara ekonomi dan politik menjadi penegasan kedaulatan Indonesia,” lanjutnya.

Aktivitas energi di Laut China Selatan dalam beberapa dekade terakhir tersandera oleh perselisihan tentang negara mana yang memiliki hak berdaulat, dengan pekerjaan Vietnam, Malaysia, dan Filipina di Zona Ekonomi Eklusif (ZEE).

Baca Juga: 5 Idola K-Pop Jepang Pria Terfavorit Versi Rekap 2022, Ada Biasmu?

Mereka terganggu oleh kapal penjaga atau kapal pengawas laut China.

China mengklaim kedahlatan atas hampir seluruh Laut China Selatan dengan mengutip peta sejarahnya sendiri.

Mengklaim bahwa pengadilan arbitrase internasional pada tahun 2016 memutuskan tidak memiliki dasar hukum.

Pada tahun 2021, China mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim yang dianggap kedua negara sebagai milik mereka.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah