Kuasa Hukum Nia-Ardi Ajukan Rehabilitasi, Kapolres: Seandainya Ada, Berkas Tetap Dibawa ke Pengadilan

- 11 Juli 2021, 11:40 WIB
Kuasa hukum Nia Rahmadhani dan Ardie Bakrie ajukan rehabilitasi
Kuasa hukum Nia Rahmadhani dan Ardie Bakrie ajukan rehabilitasi /Tangkapan layar Instagram @rahmadhaniabakrie

SRAGEN UPDATE - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas hal tersebut, maka Kuasa Hukum Nia dan Ardi mulai mempersiapkan berkas pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu.

Tindakan tersebut dilakukan karena sang kuasa hukum dalam hal ini Wa Ode menyatakan bahwa Nia dan Ardi hanya sebagai pengguna saja.

Maka, kedua publik figur tersebut sudah seharusnya mendapatkan haknya untuk direhabilitasi.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam lalu.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Yuk Kenali Bahaya Bila Terjerat Narkoba

Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama artis tersebut.

Bahkan, sekalipun rehabilitasi dilakukan, proses pengajuan berkas hingga ke pengadilan akan tetap berlanjut.

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah