Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala
Pasien dengan gejala sedang, harus dirawat di rumah sakit, akan ditempatkan di RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19 , atau RS Non Rujukan.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Wajibkan Sertifikat TOEFL Bagi Pendaftar CPNS 2021, Ada Instansi Tujuanmu?
- Pasien Kritis
Gejala: Demam, batuk (umunya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntahm nyeri perut, diare, konjungtivis, kemerahan pada kulit, perubahan warna pada jari kaki, frekuensi napas >30 kali per menit, saturasi < 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan.
Kondisi kritis: ARDS/gagal napas, sepsis, syok sepsis dan multi organ failures
Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UHF berdasarkan evaluasi dokter, pengobatan komorbid bila ada HFNC/Ventilator, terapi tambahan.
Lama perawatan: Sampai dinyatakan sembuholeh DPJP dengan hasil PCR Negatif dan klinis membaik
Pasien dengan gejala kritis, harus dirawat di rumah sakit, akan ditempatkan di HCU/ICU RS Rujukan.
***